Visi
SPMI menjadi bagian dari STIE gentiaras untuk mencapai perguruan yang unggul dalam
penyusunan, peningkatan standar , dan penjaminan penerapan sistem manajemen mutu bersama
unit kerja sebagai gugus mutu di STIE di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat, Serta membangun Sumberdaya dan Tatakelola yang lebih baik di lingkungan Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Gentiaras.
Misi
a. Menjamin Kredibilitasan tata kelola sekolah tinggi Ilmu Ekonomi Gentiaras
b. Menjamin transparansi tata kelola sekolah tinggi ilmu ekonomi gentiaras
c. Menjamin Akuntabilitas tata kelola sekolah tinggi ilmu ekonomi gentiaras.
d. Menjamin tata kelola STIE Gentiaras selaras di semua bidang.
e. Menjamin terlaksananya siklus Sistem Penajminan Mutu Internal (SPMI).
f. Menjamin kepatuhan terhadap standar dan prosedur.
Rasionalisasi
Visi, misi SPMI sebagai pedoman kerja bidang sistem penjamin mutu, sehingga tujuan utama
dari sistem penjamin mutu untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan STIE Gentiaras
dapat terlaksana dengan baik. SPMI menjadi pendorong dan pedamping STIE untuk terus
berusaha memperbaiki mutu / kualitas pelayanan untuk menuju tingkat akreditasi unggul.
Tujuan
a. Menyediakan secara lengkap semua dokumen SPMI dan dapat di akses secara online.
b. Meningkatkan tata kelola STIE Gentiaras yang lebih baik
c. Meningkatkan budaya mutu dari berbagai aspek kegiatan pelayanan .
d. Meningkatkan peringkat akreditasi baik sekali pada program studi dan institusi.
e. Meningkatkan mutu Tri Darma Perguruan Tinggi berkelanjutan.
f. Meningkatkan kepuasan pengguna (stakeholder) layanan STIE Gentiaras..
g. Meningkatkan kepuasan terhadap standar dan prosedur.
Sasaran Strategis Mutu
A. Bidang Pengembangan
a. Di bidang Pengembangan Kebijakan SPMI akan terus dilakukan tinjauan pada setiap akhir
tahun bila perlu diadakan pengembangan kebijakan SPMI baru untuk peningkatan.
b. Dibidang Pengembangan Manual SPMI. SPMI akan melaksanakan Manual sistem secara
baik serta dilakukan evaluasi untuk capaian lebih baik sesuai perkembangan.
c. Dibidang Pengembangan Standar SPMi.Pada akhir tahun berdasarkan RTM akan
dimunkinkan tambahan standar SPMI Baru.
B. Bidang Akreditasi
Bidang Akreditasi SPMI melakukan pendampingan di berbagai bidang yaitu, pada saat
Akreditasi institusi dan akreditasi program studi. Serta pendampingan pada saat reakreditsi
program studi dan reakreditasi instituri. Serta mendorong peningkatan pemeringkatan Perguruan
tinggi.
C. Bidang Audit Internal
Audit internal atau sistem penjamin mutu internal merupakn kegiatan sistemik pada setiap
perguruan tinggi dengan maksud secara otonom mengendalikan serta meningkatkan
penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana serta berkelanjutan. Bidang audit internal
yaitu:
a. Audit Kelembagaan.
b. Audit Pembelajaran.
c. Pengembangan Penelitian.
d. Pengembangan Pengabdian.
D. Pelaksanaan Audit.
Dalam pelaksanaan audit inernal dilaksanakan oleh unit pelaksana team audit dibantu oleh
gugus mutu yang telah di tentukan berdasarkan SK dari Ketua sekolah tinggi.
E. Bidang Pengendalian
a. Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan SPMI.
b. Pengendalian Pelaksanaan Manual SPMI.
c. Pengendalian Pelaksanaan Standar SPMI.
d. Pengendalian Pelaksanaan SPMI.
e. Pengendalian Rekomendasi Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
Referensi:
Peraturan mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No: 53 Tahun 2023