Tugas dan Tanggungjawab Unit Kerja STIE Gentiaras

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

UNIT KERJA STIE GENTIARAS

  1. Ketua Sekolah Tinggi
  1. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GENTIARAS  serta    unit-unit    pelaksana     dan penunjang kegiatan di prodi.
  2.  Menyusun strategi, kebijakan, program dan kegiatan prodi dibidang Tri Dharma 

Perguruan Tinggi dan pendampingan kemahasiswaan serta penunjang akademik secara inovatif, konsisten, dan berkesinambungan atas dasar masukan dari tiap-tiap bagian.

  1. Mensinergiskan usaha pengembangan substansi keilmuan dan pembelajaran yang dapat dirancang lanjut untuk keperluan keberlangsungan kependidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Program Studi.
  2. Membina    dan    mengembangkan     SDM , Akademik dan non Akademik.
  3. Menjalin kerjasama dengan institusi lain ( Dunia usaha, Perguruan tinggi lain ).
  1. Senat Akademik.

Senat Akademik merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Institusi yang  memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GENTIARAS, yang anggotanya terdiri atas, Pimpinan Sekolah Tinggi , Pembantu Ketua 1 bidang Akademik , Pembantu Ketua II bidang keuangan , Pembantu Ketua III bidang Kemahasiswaan . Ketua Jurusan Akuntansi , Ketua Jurusan Manajemen dan perwakilan Dosen dari masing-masing Program Studi. Adapun tugas dan tanggung jawabnya:

  1. Merumuskan kebijakan akademik Institusi, kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen; Merumuskan dan kebijakan penialain prestasi     akademik     dan     kecakapan  serta kepribadian dosen;
  2. Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan penyelenggaraan Institusi;
  3. Menilai pertanggung jawaban pimpinan Institusi atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan                                       sebagaimana dimaksud pada poin kedua diatas:
  4. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Institusi mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan Program Studi;
  5. Menyusun program kerja Institusi baik jangka    pendek     maupun     jangka panjang sesuai periodisasi jabatan Ketua STIE GENTIARAS..
  6. Memberikan petimbangan kepada pimpinan Institusi mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan Program Studi, memangku jabatan, , dan jika tidak memenuhi jabatan fungsional akan dibuat ketetapan berdasarkan hasil musyawarah.
  7. Menilai pelaksanaan kebijakan tahunan dan laporan Ketua STIE   GENTIARAS    pada   akhir                  masa jabatan.
  8. Menetapkan norma-norma yang berlaku bagi   sivitas akademika.

3. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada  Masyarakat

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,     pelaksanaan,     pemantauan,     dan evaluasi   kegiatan   penelitian   dan   pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat STIE GENTIARAS  memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempuntai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian (ipteks);
  2. Peningkatan relevansi program STIE GENTIARAS sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  3. Pelaksanaan pemberian bantuan kepada masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
  4. Pelaksanaan pengembangan pola dan  konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah;
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.
  6. Rincian Tugas
  7. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  8. Kerja sama pengabdian kepada masyarakat dengan instansi lain;
  9. Penyampaian informasi program pengabdian kepada masyarakat;
  10. Pelatihan pengabdian kepada masyarakat;
  11. Penerimaan dan pencatatan proposal/usul pengabdian kepada masyarakat;
  12. Penilaian proposal/usul pengabdian kepada

masyarakat; Dokumentasi proposal dan hasil pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;

  1. Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
  2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Data dan informasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
  4. Layanan informasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
  5. Penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang pengabdian kepada masyarakat;
  6. Penyiapan dan penetapan lokasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Pemrosesan perijinan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  8. Mendata mahasiswa dan dosen pembimbing yang mengikuti pengabdian kepada masyarakat;
  9. Membuat   laporan    kegiatan    pengabdian kepada masyarakat.

4.Lembaga Penjamain Mutu Internal (LPMI)

  Rincian tugas dan Tanggung Jawab :

  1. Bertanggungjawab dalam palaksanaan dan implementasi dokumen UPM di STIE GENTIARAS Bandarlampung.
  2. Mendelegasikan dan mengkoordinir Tim  UPM STIE GENTIARAS dalam Penyusunan Dokumen                                                                                                        Mutu Akademik.
  3. Memonitor dan mengevaluasi implementasi dokumen mutu akademik UPM di STIE GENTIARAS
  4. Mengkoordinir operasionlalisasi kegiatan UPM STIE GENTIARAS.
  5. Menyusun kelengkapan dokumen mutu  akademik UPM STIE GENTIARAS.
  6. Membantu Kepala UPM dalam sosialisasi dan implementasi dokumen STIE GENTIARAS.
  7. Menginventarisasi data dalam kaitannya dengan implementasi dokumen UPM STIE GENTIARAS.
  8. Melakukan tugas lain sehubungan dengan UPM STIE GENTIARAS

5. Biro Administrasi  Akademik dan Kemahasiswaan. (BAAK).

Sub bagian akademik mempunyai tugas melakukan tugas administrasi akademik yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Institusi.
  2. Memimpin pelaksanaan tugas administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkepan, akademik, kemahasiswaaan dan alumni.
  3. Memelihara ketertiban dan keamanan di lingkungan Sekolah Tinggi
  4. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan ketatausahaan, rumah tangga dan  perlengkapan.
  5. Menyelenggarakan kegiatan administrasi kepegawaian dana keuangan.
  6. Menyelenggarakan kegiatan akademik.
  7. Menyelenggarakan kegiatan administrasi pembinaan mahasiswa dan hubungan alumni.

6. Biro Kepegawaian dan Keuangan.(PK.2)

Sub Bagian Kepegawaian dan Keuanagan  mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan dengan fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan tata usaha mutasi kepegawaian yang meliputi pengaturan penempatan, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan  pensiun.
  2. Memberikan pelayanan kesejahteraan pegawaian yang meliputi kelahiran, kematian, sakit, perkawinan, cuti, rekreasi, pakaian dinas dan sebagainya.
  3. Menyimpan dan memelihara arsip pegawai.
  4. Menggunakan, mengadministrasikan dan menyimpan semua peraturan – peraturan dan ketentuan – ketentuan yang berhubungan dengan kepegawaian.
  5. Membuat perencanaan anggaran berdasarka kebutuhan dan alokasi yang ditetapkan.
  6. Mengurus pencairan anggaran.
  7. Melaksanakan administrasi keuangan.
  8. Melaksanakan pembayaran transaksi keuangan.
  9. Menjamin atas keamanan penyimpanan uang.
  10. Membuat daftar gaji, honorarium, insentif, uang lembur dan perjalanan dinas.
  11. Memberikan pelayanan permintaan formulir pelanan SPP dan menyimpan bukti pembayarannya.
  12. Membuat laporan bulanan kepada atasan langsung.

7. Bagian Umum dan Perlengkapan. (PK.2)

Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan surat     menyurat, rumah tangga dan perlengkapan dengan fungsi :

  1. Menyelenggarakan kegiatan penerimaan, pengarahan, pengolahan, pengiriman dan penyimpanan warkat.
  2. Mengatur dan mengurus kegiatan rumah tangga yang meliputi kegiatan protokoler, pemeliharaan kantor dan lingkungannya.
  3. Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan kantor dan infentaris lainnya.
  4. Melakukan pengadaan peralatan kantor dan infentaris lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  5. Mengurus, menyimpan dan mempertanggungjawabkan peralatan kantor dan infentaris lainnya.
  6. Melaksanakan tata usaha peralatan kantor dan infentaris lainnya sesuai dengan pedoman yang berlaku. Membuat laporan bulanan kepada atasan langsung.

8. Biro Administrasi Akademik  (BAA)… ( PK.1)

  1. Melaksanakan pendaftaran ulang (herregestrasi) mahasiswa.
  2. Melayani dan mengadministrasikan KRS dan KHS
  3. Membantu penyusunan jadwal perkuliahan
  4. Mengatur penggunaan ruangan dan sarana                                              akademik
  5. Menyusun, menyediakan dan mengadministrasikan daftar hadir perkuliahan
  6. Membantu pelaksanaan ujian
  1. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk evaluasi hasil studi mahasiswa.
  2. Menyimpan dokumen-dokumen mahasiswa.
  3. Melaksanakan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik bagi mahasiswa maupun dosen.
  4. Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung

9. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni ( PK.3 )

Mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pembinaan kemahasiswaan dan hubungan alumni yang berfungsi :

  1. Melakukan administrasi kegiatan kokulikuler yang meliputi penalaran, minat dan kesejahteraan mahasiswa.
  2. Menyebarluaskan informasi dan        menyalurkan pemberian beasiswa dan kredit mahasiswa.
  3. Membantu melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling bagi mahasiswa.
  4. Membantu pelaksanaan seminar akademik  dan penelitian institusional.
  5. Menghimpun dan menyimpan data alumni.
  6. Membantu pelaksanaan hubungan  dan  kerjasama antara almamater dengan alumni.
  7. Menyebar luaskan informasi tentang  kesempatan kerja bagi alumni.
  8. Memberikan laporan bulanan kepada atasan  langsung.

10. Ketua Program Studi. ( Ketua Jurusan Akuntansi dan 

       manajemen)

Prodi berfungsi sebagai unit struktural dalam organisasi Program Studi Akuntansi dan Manajemen  yang bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GENTIARAS melaluhi Pembantu ketua 1 bidang akademik  sebagai unit penyelenggara pendidikan akuntansi dan manajemen. Dalam menyelenggarakan pendidikan, Ka Prodi bertugas:

  1. Mengoperasionalkan Visi dan Misi, Program Studi sesuai dengan fungsi dan kedudukannya dibidang akademik, khususnya dalam
  2. penyelenggaraan Kurikulum  Berbasis Kompetensi di Program Studi
  3. Menetapkan Silabus dan Isi Pengajaran
  4. Menetapkan area, komponen, dan kompetensi bahan ajar tiap Matakuliah Kurikulum Berbasis Kompetensi
  5. Menjaga agar seluruh area kompetensi tersebar secara proporsional dalam seluruh matakuliah dan keterampilan yang dibelajarkan
  6. Menetapkan laboratorium yang akan menjadi host sebagai tempat utama pembelajaran kompetensi terkait
  7. Mengkoordinasikan Penanggungjawab Mata Kuliah Kompetensi (PJMK)
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar Program Studi.Melalui perumusan Profil Lulusan, CPL Program Studi, dan CPMK.
  9. Menentukan kelengkapan laporan akhir semester pada dosen.
  10. Mengkoordinir agar pekuliahan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan perkuliahan yang telah ditentukan.
  11. Melakukan monev pada dosen secara terjadual.
  12. Mengusulkan kebutuhan tenaga dosen pengampu matakuliah.
  13. Mengkoordinir dosen dalam pelaksanaan pembelajaran menerapkan penggunaan Edlink dibantu dengan Bagian IT dan Laboratorium.

11. Laboratorium.

Laboratorium adalah unit Program Studi yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran, sumber belajar, dan dosen dalam disiplin ilmu terkait dengan pembelajaran. Laboratorium dipimpin oleh Ketua Program Studi bertanggungjawab kepada Ketua STIE GENTIARAS dalam perancangan dan pelaksanaan tugas Laboratorium, yaitu:

  1. Menjaga terdistribusinya pembelajaran ilmu di Laboratorium. 
  2. Melaksanakan pengembangan ilmu di Laboratorium melalui penelitian & pengabdian kepada masyarakat
  3. Mengatur pengembangan staf dalam bidang akademik dan professional
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Program Studi dibantu oleh satu atau lebih Penanggungjawab Pembelajaran (PJP) untuk mengkoordinasikan pembelajaran dengan setiap Program Studi yang menggunakan Laboratorium terkait dalam proses belajar mengajarnya.

12. Informasi dan Teknologi

Menjalankan operasional pengembangan  teknologi informasi dan komunikasi STIE GENTIARAS dengan arah pengembangan akademik Program Studi. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam menyusun kebijakan- kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dan informasi STIE GENTIARAS.

  1. Mempelajari program, rencana kerja, dan peraturan dan perundang-undangan STIE  GENTIARAS yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  2. Menyusun rencana kerja  IT berdasarkan kajian kondisi obyektif STIE GENTIARAS proyeksi kegiatan yang akan dating.
  3. kegiatan di IT dapat dilaksanakan dengen efektif dan efisien
  4. Menyusun tata kerja kegiatan pengembangan, pengelolaan, penerapan dan pemeliharaan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi cara pelaksanaan tugas, pendistribusian tugas, dan penentuan target kerja bimbingan serta pelaksanaannya di lingkungan  IT
  5. Memotivasi tenaga di lingkungan  IT dengan membuat usulan pemberian penghargaan baik secara formal maupun informal untuk meningkatkan semangat kerja
  6. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan         fungsi organisasi sehingga dapat berjalan secara efektif sesuai peraturan yang berlaku. 
  7. IT melalui laporan atau memeriksa langsung hasil kerja untuk mengetahui           adanya permasalahan dan member petunjuk                                     cara penyelesaiannya
  8. Membuat laporan berkala dan laporan khusus  IT dengan menganalisis data pelaksanaan informasi, dokumen dan laporan yang dibuat oleh bawahan untuk                               disampaikan kepada pimpinan Program Studi.

13. Pustakawan

  1.  Membuat katalogisasi perpustakaan.
  2. Membuat klasifikasi buku perpustakaan.
  3. Melakukan layanan referensi.
  4. Membuat data statis IT perpustakaan .
  5. Melayani sirkulasi buku perpustakaan.
  6. Pelabelan buku.
  7. Membuat kartu perpustakaan.
  8. Pelayanan mahasiswa di perpustakaan.
  9. Pelaporan akhir kegiatan semester.

14. Kemahasiswaan dan CareerDevelopment Program ( PK.3 )

  1. Menyusun rencana program kerja/schedule sub bagian kemahasiswaan, dan mempersiapkan kegiatan pelaksanaan    administrasi kemahasiswaan meliputi :
    • Penalaran,
    • Minat, Bakat dan
    • Kesejahteraan Mahasiswaan sesuai  jadwal kegiatan.
  2. Mempersiapkan dan mengadakan pemilihan Mahasiswa Berprestasi
  3. Melakukan Pengecekan proposal/pengajuan                                           anggaran kegiatan mahasiswa
  4. Melakukan urusan pemberian rekomendasi  kegiatan mahasiswa
  5. Mengkoordinasi dan mengatur pelaksanaan wisuda
  6. Mengumpulkan, mengolah data di bidang Kemahasiswaan dan alumni
  7. Mengkoordinasi administrasi peminjaman fasilitas kegiatan kemahasiswaan dengan bagian perlengkapan
  8. Membantu Pimpinan dalam memonitor dan mengevaluasi kegiatan mahasiswa
  9. Bertanggung jawab kepada atasan dalam setiap pelaksanaan kegiatan mahasiswa
  10. Melaksanakan tugas lain dari pimpinan
  11. Mengevaluasi semua kegiatan Mahasiswa yang telah dilaksanakan
  12. Mengumpulkan data untuk membuat laporan dan menyampaikan dari setiap kegiatanmahasiswa yang telah dilaksanakan.

      Career Development Program.

Tugas pokok Career Development Program            adalah:

  1. Pelatihan Karir.

Memberikan pelatihan karir bagi para pencari kerja khususnya bagi para calon alumni antara lain dalam bentuk Surat Lamaran, Curiculum Vitae, Simulasi Interview, dan Latihan soal psikotes.

  1. Bursa Kerja/Job Fair

Secara berkala mengadakan kegiatan Bursa kerja yang diadakan pada waktu menjelang wisuda setiap tahunnya. Kegiatan ini merupakan integritas dari kegiatan presentasi dan campus recruitment oleh berbagai perusahaan dalam kurun waktu bersamaan.

  1. Pelacakan Alumni

Mengembangkan database alumni dan melakukan studi pelacakan/penelusuran alumni untuk mendapatkan berbagai informasi penting dan bermanfaat bagi kepentingan evaluasi relevansi pendidikan STIE GENTIARAS.

  1. Survey Pengguna Lulusan

Melaksakan Survey terhadap pengguna lulusan yang bertujuan untuk mengukur kualitas lulusan dari sudut pandang pengguna, apakah kualitas lulusan yang dihasilkan seperti yang diharapkan oleh pengguna.

  1. Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)
  2. Memfasilitasi dan menyelenggarakan program kegiatan yang terkait dengan 

        PK

  1. Koordinasi Inkubis ( Kewiraudsahaan)
Scroll to Top